Tren sistem pembayaran saat ini sedang mengalami perubahan, dari pembayaran transaksi secara kas atau menggunakan check beralih ke pembayaran secara online atau pembayaran melalui media elektronik dan menggunakan kartu (mis; transfer melalui bank, e-micropayments, kartu kredit, e-check, e-billing, purchasing card, kartu debit, smart card, virtual credit card, stored-valeus card, debit ATM, dll). Sejak tahun 2005, sistem pembayaran dengan menggunakan kartu dan pembayaran elektronik (pembayaran secara kas dan non kas) mengalami peningkatan sebesar 45%. Meskipun telah terjadi perubahan terhadap metoda pembayaran, banyak individu yang masih menggunakan check atau kas untuk aktivitas pembayaran. Namun, untuk transaksi pembayaran elektronik B2B, B2C, mereka bersedia melakukan pembayaran dengan menggunakan metoda pembayaran online atau dengan kartu kredit.
Pada sistem pembayaran elektronik, terdapat sejumlah faktor-faktor yang memainkan peran dalam penentuan apakah suatu metoda e-payment partikular mencapai masa kritis. Beberapa faktor tersebut meliputi;
1) Independensi, terkait dengan aplikasi dan instalasi software atau hardware untuk melakukan pembayaran,
2) Interoperabilitas dan portabilitas, seluruh bentuk e-commerce dijalankan dengan menggunakan sistem spesialisasian yang terhubung dengan sistem dan aplikasi perusahaan lain.
3) Keamanan, apabila risiko pembayar (pembeli) lebih tinggi daripada risiko penerima (penjual), maka pihak pembayar tidak akan mau menerima metoda ini.
4) Anonimitas, pembayaran secara elektronik (mis. e-cash) menyediakan fitur untuk melakukan penelusuran identitas pembeli dan pola pembelia yang dilakukan.
5) Divisibilitas, secara umum, penjual menerima kartu kredit hanya untuk pembelian dengan batas minimum dan maksimum. Pembayaran dengan kartu kredit tidak dapat dilakukan apabila biaya item tersebut terlalu kecil.
6) Kemudahan dalam penggunaan
7) Fee transaksi, pada saat kartu kredit digunakan, pihak pedagang akan membayar fee transaksi hingga 3% dari harga pembelian item. Fee ini menjadi penghalang untuk mendukung pembelian yang lebih kecil dengan kartu kredit, yang menyisakan tempat untuk bentuk pembayaran alternatif.
8) Regulasi, metode pembayaran baru (mis. e-cash, e-payment, kartu kredit, dll) akan menghadapi sejumlah hambatan regulatori yang ketat.
Pemrosesan sistem pembayaran secara elektronik atau kartu kredit terdiri atas dua tahap yaitu; 1) tahap autorisasi, untuk menentukan apakah kartu pembeli masih aktif dan kecukupan dana yang tersedia dan 2) tahap settlement, yaitu pentransferan dana dari pembeli ke akun penjual. Dalam hal ini, partisipan yang terlibat dalam pembayaran elektronik meliputi; persetujuan bank, asosiasi kartu kredit, pelanggan atau konsumen, institusi finansial penerbit atau penyedia kartu, penjual, jasa pemrosesan pembayaran dan pusat data yang memproses transaksi kartu dan pentransferan dana ke pihak penjual.
Faktor keamanan dan kecurangan merupakan isu utama dalam pembuatan dan penerimaan berbagai jenis e-payment. Hal ini berarti bahwa, meskipun pembayaran secara online lebih simpel dan mudah, namun masih terdapat beberapa kelemahan, utamanya masalah keamanan selama bertransaksi secara online. Kasus pembobolan kartu kredit, penyadapan user ID dan password merupakan beberapa bentuk kecurangan pada sistem pembayaran secara elektronik. Walaupun proses pembayaran dengan kartu secara offline dan online sama, namun terdapat satu perbedaan substansial diantara keduanya. Dalam hal ini, pihak penjual kemungkinan akan menghadapi berbagai bentuk kecurangan transaksi. Penjual juga memerlukan sejumlah dana untuk memerangi berbagai bentuk kecurangan, misalnya dana untuk pengembangan tools internal, pemeriksaan staff serta jasa dan alat pihak ketiga. Untuk menghadapi berbagai bentuk kecurangan yang mungkin terjadi pada sistem pembayaran elektronik, berikut ini merupakan beberapa tools yang dapat digunakan dan prosentase penggunaan oleh penjual. Beberapa tools tersebut dan prosentase penggunaan oleh penjual antara lain: sistem verifikasi alamat (79%), review manual (73%), screen kecurangan dan model keputusan automasian (70%), nomor verifikasi kartu (69%), jasa autentikasi pembayar asosiasi kartu (29%) dan file negatif, misalnya alamat IP, nama, alamat pengiriman barang, nomor kontak, dll (34%). Ketersediaan pengendalian yang efektif terhadap input, proses, pusat data dan output yang memadai serta tools untuk mendukung keamanan yang memadai terhadap software atauhardware untuk melakukan pembayaran elektronik dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan, merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam sistem pembayaran elektronik.